Istitha’ah Kesehatan Haji: Tahapan Pemeriksaan
Referred to in
Istitha’ah Kesehatan Haji: Tahapan Pemeriksaan
Related Articles | |
---|---|
Published | Wednesday, April 24, 2024 |
Excerpt | Istitha’ah kesehatan haji merupakan syarat utama pemberangkatan calon jemaah haji dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji. Peraturan menteri ini ditegakkan oleh Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan dan di dukung oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama Republik Indonesia. |
Version | 1.0 |