Logo

Search the Maliki Encyclopedia

Haid - Regulasi dalam Berhaji

Referred to in

Haid – Regulasi dalam Berhaji
Related Articles
Excerpt

Haid merupakan darah yang keluar dari ujung rahim perempuan ketika sehat, tidak pada saat melahirkan bayi atau juga pada saat sakit. Normal masa haid adalah 3-7 hari, akan tetapi bisa lebih lama dari 7 hari atau lebih pendek dari 3 hari. Demikian juga dengan siklus haid, ia bisa panjang dan bisa pendek. Normalnya adalah 28 hari atau sebulan, yaitu 30 hari dan maksimal 31 hari. Dan realitanya, siklus haid dapat terjadi lebih pendek dari itu, yaitu 15 hari. Pada saat ibadah haji, solusi agar seluruh jemaah haji perempuan usia reproduksi dapat menjalankan seluruh ibadah haji adalah melalui pengaturan haid, yaitu dengan cara memajukan atau memundurkan haid sesuai dengan jadwal dan kebutuhan selama menunaikan ibadah haji dengan cara menkonsumsi beberapa obat hormonal yang menekan haid. Regulasi haid ini dilakukan berdasarkan sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 yang menyebutkan bahwa penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.

Version1.0