Haid dalam Ibadah Haji
Referred to in
Haid dalam Ibadah Haji
Related Articles | |
---|---|
Excerpt | Terdapat enam rukun haji, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah (berdiam diri di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah sejak matahari tergelincir pada waktu dzuhur sampai terbenamnya matahari), thawaf, sa’i, tahallul (mencukur rambut), dan tertib. Bagi seorang perempuan yang belum menunaikan thawaf ifadhah sampai saat kloternya pulang ke tanah air karena sedang mengalami haid yang belum tuntas, maka baginya diperbolehkan menkonsumsi pil anti haid, dan mengajukan tanazul (penundaan pulang ke Tanah Air). Jika masa haidnya sudah selesai, maka wajib baginya untuk menunaikan thawaf ifadhah sebagai rukun sah ibadah haji kemudian pulang ke tanah airnya. |
Version | 1.0 |