Logo

Search the Maliki Encyclopedia

Obat Narkotika

Table of Contents

Narkotika seringkali dikenal sebagai obat bius. Pada dunia kedokteran, narkotika seringkali digunakan sebagai anestesi dan analgetik. Obat golongan ini juga diawasi sangat ketat oleh pemerintah mulai dari proses produksinya, pembuatan, pengemasan, distribusi hingga sampai penggunaaannya ke tangan pasien.   Obat golongan ini   dikenal   dengan   sebutan daftar O atau Upium/opiate dimana penjualannya dibatasi hanya di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter. Pelaporannya juga dipantau khusus sehingga wajib mengisi form tiap sebulan sekali meliputi barang masuk, barang keluar maupun stok yang tersedia. Pengadaannya pun hanya disediakan oleh 1 BUMN yang ditunjuk pemerintah yaitu Kimia Farma.

Secara definisi narkotika berarti golongan obat yang paling  berbahaya karena dapat menyebabkan    ketergantungan pada pasien. Obat ini juga diketahui dapat menyebabkan tolerensi, sehingga hanya dapat dibeli dengan resep dokter.

Gambar. Contoh sediaan obat Narkotika dengan penanda kemasan berupa lingkaran merah.