Logo

Search the Maliki Encyclopedia

Glossary Entry Kehalalan Alkohol

Kehalalan Alkohol

Table of Contents

Hukum tentang kehalalan alkohol difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam fatwa MUI nomor 11 tahun 2009. Menurut MUI, yang disebut dengan khamar, alkohol dan minuman beralkohol adalah:

  1. Khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak.
  2. Alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol tersebut adalah R-OH atau Ar-OH dimana R adalah gugus alkil dan Ar adalah gugus aril.
  3. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain diantaranya metanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang menandung karbohidrat; atau minuman yang mengandung etanol dan/atau metanol yang ditambahkan dengan sengaja.

Dalam fatwa MUI nomor 11 tahun 2009, Majelis Ulama Indonesia menetapkan ketentuan hukum sebagaimana berikut:

  1. Meminum minuman beralkohol sebagai mana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya haram.
  2. Khamar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah najis.
  3. Alkohol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum yang berasal dari khamr adalah najis sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr adalah tidak najis.
  4. Minuman beralkohol adalah najis jika alkohol/etanolnya berasal dari khamr, dan minuman beralkohol adalah tidak najis jika alkohol/etanolnya berasal bukan dari khamr.
  5. Penggunaan alkohol /etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya haram.
  6. Penggunaan alkohol/atanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya: mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
  7. Penggunaan alkohol /etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya: haram apabila secara medis membahayakan.

Secara khusus, Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa tentang penggunaan alkohol dalam pembuatan obat yaitu pada fatwa MUI nomor 40 tahun 2018. Dalam ketetapan tersebut, MUI memfatwakan bahwa:

    1. Pada dasarnya berobat wajib menggunakan metode yang tidak melanggar syariat, dan obat yang digunakan wajib menggunakan obat yang suci dan halal.
    2. Obat-obatan cair berbeda dengan minuman. Obatan-obatan digunakan untuk pengobatan sedangkan minuman digunakan untuk konsumsi. Dengan demikian, ketentuan hukumnya berbeda dengan minuman.
    3. Obat-obatan cair atau non cair yang berasal dari khamr hukumnya Haram.
    4. Penggunaan alcohol /etanol yang bukan berasal dari industri khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk bahan obat-obatan cair ataupun non cair hukumnya boleh dengan syarat:
      • Tidak membahayakan bagi kesehatan.
      • Tidak ada penyalahgunaan.
      • Aman dan sesuai dosis.
      • Tidak digunakan secara sengaja untuk membuat mabuk.