Anik Listiyana
Published Articles
Related Articles | |
---|---|
Excerpt | Ibadah haji adalah salah satu ibadah yang harus dilakukan oleh muslim yang memiliki kesanggupan/mampu yang dikenal dengan istilah istitha’ah. Istitha’ah dalam hal ini termasuk kesanggupan/mampu dari aspek kesehatan. Istitha’ah kesehatan haji adalah kesanggupan dari para jemaah haji dari aspek kesehatan baik fisik maupun mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga para jemaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai rukun yang harus dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji. |
Version | 1.0 |
Related Articles | |
---|---|
Published | Wednesday, April 24, 2024 |
Excerpt | Istitha’ah kesehatan haji merupakan syarat utama pemberangkatan calon jemaah haji dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji. Peraturan menteri ini ditegakkan oleh Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan dan di dukung oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama Republik Indonesia. |
Version | 1.0 |
Related Articles | |
---|---|
Excerpt | Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima.. Oleh karena itu, semua umat muslim berharap dapat berangkat haji ke Baitullah untuk melakukan ibadah penyempurna rukun Islam ini. Semua syarat yang berkaitan dengan ibadah ini telah disepakati oleh para ulama dan tertuang di dalam kitab-kitab fiqih. Syarat tersebut ada 5, dimana salah satunya adalah kesanggupan/mampu (istitha’ah) untuk melaksanakan ibadah haji. |
Version | 1.0 |