Logo

Search the Maliki Encyclopedia

Article Istitha’ah Kesehatan Haji: Tahapan Pemeriksaan

Istitha’ah Kesehatan Haji: Tahapan Pemeriksaan

  • Version 1.0
  • Published Wednesday, April 24, 2024

Ringkasan


Istitha’ah kesehatan haji merupakan syarat utama pemberangkatan calon jemaah haji dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji. Peraturan menteri ini ditegakkan oleh Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan dan di dukung oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tujuan PMK Nomor 15 Tahun 2016


Permenkes Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji bertujuan untuk memberikan perlindungan agar jemaah haji dapat melakukan semua aktivitas selama berhaji dengan kondisi kesehatan yang baik. Rekomendasi Istitha’ah dijadikan syarat utama bagi calon jemaah untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Istitha’ah kesehatan jemaah haji adalah kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan agama Islam.

Pemeriksaan kesehatan jemaah haji adalah rangkaian kegiatan penilaian status kesehatan jemaah haji yang diselenggarakan secara komprehensif, dimana pelaksanaannya dimulai pada saat seseorang mendaftar menjadi jemaah haji sampai masa keberangkatan ke Arab Saudi. Pemeriksaan ini digunakan sebagai dasar untuk pembinaan kesehatan jemaah haji dalam rangka istitha’ah kesehatan jemaah haji. Ada tiga tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyelenggara kesehatan jemaah haji, dimana secara bertingkat di lakukan oleh:

  1. Pemeriksaan kesehatan tahap pertama dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota di puskesmas dan/atau rumah sakit pada saat jemaah haji melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi
  2. Pemeriksaan kesehatan tahap kedua dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota di puskesmas dan/atau rumah sakit pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan jemaah haji pada tahun berjalan
  3. Pemeriksaan kesehatan tahap ketiga dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bidang Kesehatan di embarkasi pada saat jemaah haji menjelang pemberangkatan

Tahap Pertama


Pemeriksaan kesehatan tahap pertama bertujuan untuk menetapkan status kesehatan jemaah haji dalam kelompok jemaah haji risiko tinggi atau tidak risiko tinggi. Pemeriksaan ini juga disebut sebagai pemeriksan masa tunggu yang meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, diagnosis, penetapan tingkat risiko kesehatan dan rekomendasi/saran/rencana tindak lanjut. Kriteria status kesehatan risiko tinggi bagi jemaah haji adalah:

  • berusia 60 tahun atau lebih; dan/atau
  • memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji

Penetapan status kesehatan jemaah haji dituangkan dalam surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jemaah haji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa kesehatan haji. Status kesehatan jemaah haji ini digunakan sebagai dasar pembinaan untuk mempertahankan dan meningkatkan status kesehatannya. Pembinaan kesehatan haji meliputi kegiatan pembimbingan dan kegiatan penyuluhan kesehatan haji.

Tahap Kedua


Pemeriksaan kesehatan tahap kedua disebut juga pemeriksaan kesehatan masa keberangkatan yang meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, diagnosis, penetapan istitha’ah, dan rekomendasi/saran/rencana tindak lanjut. Pemeriksaan kesehatan tahap kedua bertujuan untuk menetapkan status istitha’ah kesehatan jemaah haji, yang meliputi:

  1. Memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji
    Jemaah haji yang memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji adalah jemaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup, yang ditentukan melalui pemeriksaan kebugaran yang disesuaikan dengan karakteristik individu. Jemaah haji dengan ketegori ini wajib berperan aktif dalam kegiatan promotif dan preventif.
  1. Memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji dengan pendampingan
    Jemaah haji yang ditetapkan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji dengan pendampingan adalah jemaah haji dengan kriteria:
  • berusia 60 tahun atau lebih; dan/atau
  • menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria “tidak memenuhi syarat istitha’ah sementara dan/atau tidak memenuhi syarat Istitha’ah”.
  1. Tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji untuk sementara
    Jemaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji untuk sementara adalah jemaah haji dengan kriteria:
  • tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang sah
  • menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain tuberkulosis sputum BTA positif, tuberculosis multi drug resistance, diabetes melitus tidak terkontrol, hipertiroid, HIV-AIDS dengan diare kronik, stroke akut, perdarahan saluran cerna, anemia gravis
  • suspek dan/atau konfirm penyakit menular yang berpotensi wabah
  • psikosis akut
  • fraktur tungkai yang membutuhkan immobilisasi
  • fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis
  • hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu
  1. Tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji
    Jemaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji adalah jemaah haji dengan kriteria:
  • kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) derajat IV, gagal jantung stadium IV, chronic kidney disease stadium IV dengan peritoneal dialisis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, stroke haemorhagic luas
  • gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, dimensia berat, dan retardasi mental berat
  • jemaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir, Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensate

Penetapan istitha’ah kesehatan jemaah haji dituangkan dalam berita acara penetapan istitha’ah kesehatan jemaah haji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh ketua Tim Penyelenggara Kesehatan Haji dan disampaikan kepada jemaah haji yang bersangkutan serta disampaikan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku untuk jemaah haji dengan status istitha’ah tidak memenuhi syarat sementara dan status istitha’ah tidak memenuhi syarat.

Tahap Ketiga


Pemeriksaan kesehatan tahap ketiga bertujuan untuk menetapkan status kesehatan jemaah haji laik atau tidak laik terbang. Jemaah haji yang ditetapkan tidak laik terbang adalah jemaah haji dengan kondisi yang tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional dan/atau peraturan kesehatan international. Penetapan status kesehatan tidak laik terbang dilakukan oleh PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan berkoordinasi dengan dokter penerbangan 1Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2016).

Pembinaan dalam Rangka Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji Pembinaan dalam rangka istitha’ah kesehatan jemaah haji dilakukan kepada jemaah haji yang berada di periode masa tunggu (jemaah haji yang telah memperoleh nomor porsi) dan masa keberangkatan (jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan). Pembinaan ini berdasarkan status kesehatan dari hasil pemeriksaan kesehatan sebagai upaya untuk mempersiapkan istitha’ah kesehatan haji, yang meliputi kegiatan:

  • penyuluhan
  • konseling
  • latihan kebugaran
  • pemanfaatan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu)
  • pemanfaatan media massa
  • penyebarluasan informasi
  • kunjungan rumah
  • manasik kesehatan

Kegiatan pembinaan ini terintegrasi dengan program kesehatan di kabupaten/kota, antara lain keluarga sehat, pencegahan penyakit menular, Posbindu penyakit tidak menular, pembinaan kelompok olah raga dan latihan fisik, serta Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Lansia. Pembinaan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan organisasi profesi dan/atau organisasi masyarakat1.

Notes

  • 1
    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2016).

Bibliographical Entries

  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji. 201

Citation

Anik Listiyana: „Istitha’ah Kesehatan Haji: Tahapan Pemeriksaan“, Version 1.0. In: Maliki Encyclopedia. Published by Pusat Perpustakaan, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang, Wednesday, April 24, 2024.