Logo

Search the Maliki Encyclopedia

Article Istitha’ah

Istitha’ah

  • Version 1.0

Ringkasan


Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima.. Oleh karena itu, semua umat muslim berharap dapat berangkat haji ke Baitullah untuk melakukan ibadah penyempurna rukun Islam ini. Semua syarat yang berkaitan dengan ibadah ini telah disepakati oleh para ulama dan tertuang di dalam kitab-kitab fiqih. Syarat tersebut ada 5, dimana salah satunya adalah kesanggupan/mampu (istitha’ah) untuk melaksanakan ibadah haji.

Syarat Wajib Haji


Syarat wajib berhaji adalah beragama Islam, baligh, berakal, merdeka dan kesanggupan/mampu. Syarat yang pertama adalah Islam. Syarat ini mutlak, sehingga orang kafir maupun murtad tidak berkewajiban untuk berhaji. Syarat yang kedua adalah baligh, sehingga anak kecil tidak wajib untuk berhaji, kemudian syarat ketiga adalah berakal, orang yang tidak berakal, seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji. Untuk syarat wajib berhaji yang keempat adalah merdeka dan syarat yang kelima adalah kesanggupan/mampu (istitha’ah) 1Sayyid Sabiq (2000).

Pengertian Istitha’ah

Istitha’ah adalah kemampuan jemaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga. Perihal kesanggupan telah disebutkan di dalam Alquran QS. Ali Imran ayat 97: “Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yakni bagi orangorang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana” 2Kementerian Agama RI (2011). Berdasarkan ayat ini dapat di telaah bahwa mengerjakan haji ke Baitullah harus memenuhi persyaratan “mampu” (istitha’ah), baik fisik, materi, waktu maupun kondisi keamanan dalam perjalanan 3Sayyid Sabiq (2000).
Istitha’ah secara fisik dapat diartikan sebagai kemampuan dari seorang jemaah haji dalam hal fisik maupun jasmani untuk beraktivitas baik selama di perjalanan maupun selama di Baitullah, sedangkan istitha’ah dalam hal waktu adalah kemampuan atau kecukupan dalam hal melakukan perjalanan dan melakukan aktivitas berhaji. Istitha’ah dalam hal materi adalah kemampuan untuk membayar perjalanan haji, serta biaya pengeluaran hidup bagi dirinya dan bagi orang yang menjadi tanggungannya, sedangkan istitha’ah dalam hal keamanan adalah terjaminnya keamanan jiwa dan harta jemaah haji 4Pusat Kesehatan Haji (2017).

Islam mewajibkan haji bagi setiap umatnya yang sudah mampu secara fisik dan finansial. Pada beberapa kasus adakalanya terdapat seseorang atau kelompok masyarakat secara bersama-sama secara ikhlas menanggung biaya berangkat haji seseorang yang belum mampu, maka haji seseorang yang dihajikan tersebut tetap sah meski ia secara pribadi belum berkewajiban menunaikan ibadah haji. Namun demikian syarat yang harus dipenuhi seseorang tersebut adalah tidak boleh ada paksaan dan tidak ada unsur riba. Seseorang atau kelompok orang yang bersedekah untuk memberangkatkan haji tersebut juga mendapat pahala.

Kesanggupan/mampu merupakan syarat yang mutlak bagi seseorang yang akan melakukan ibadah haji. Berdasarkan hal ini dapat ditelaah bahwasannya ibadah haji dalam syariat Islam merupakan ibadah dengan syarat yang bisa dikategorikan fleksibel bagi umat Islam yang menjalankannya. Agama Islammemberi kelonggaran kepada umatnya untuk melakukan peribadatan yang sesuai dengan kadar kemampuannya tanpa

ada paksaan. Dengan demikian kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak akan membebani umat Islam. Terlepas dari hal tersebut, setiap umat Islam hendaknya tetap memotivasi dirinya untuk menjadi mampu dalam melaksanakan ibadah ini. Motivasi bisa dilakukan dengan cara berusaha memenuhi syarat yang diwajibkan dalam melakukan ibadah ini.

Notes

  • 1
    Sayyid Sabiq (2000)
  • 2
    Kementerian Agama RI (2011).
  • 3
    Sayyid Sabiq (2000)
  • 4
    Pusat Kesehatan Haji (2017)

Bibliographical Entries

  • Sayyid Sabiq. (2000). Fikih sunnah,Terj. M. Syaf, Juz V. Bandung: PT Al-Ma’arif. Hal: 42-44
  • Pusat Kesehatan Haji. (2017). Laporan Kesehatan Haji 2017. Kementerian Kesehatan RI.
  • Kementerian Agama RI. (2011). Syaamil Al-Qur’an miracle the reference. PT Sygma Examedia Arkanleema. Hal 121

Citation

Anik Listiyana: „Istitha’ah“, Version 1.0. In: Maliki Encyclopedia. Published by Pusat Perpustakaan, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang,