Logo

Search the Maliki Encyclopedia

Article Haid – Regulasi dalam Berhaji

Haid – Regulasi dalam Berhaji

  • Version 1.0

Ringkasan

Haid merupakan darah yang keluar dari ujung rahim perempuan ketika sehat, tidak pada saat melahirkan bayi atau juga pada saat sakit. Normal masa haid adalah 3-7 hari, akan tetapi bisa lebih lama dari 7 hari atau lebih pendek dari 3 hari. Demikian juga dengan siklus haid, ia bisa panjang dan bisa pendek. Normalnya adalah 28 hari atau sebulan, yaitu 30 hari dan maksimal 31 hari. Dan realitanya, siklus haid dapat terjadi lebih pendek dari itu, yaitu 15 hari. Pada saat ibadah haji, solusi agar seluruh jemaah haji perempuan usia reproduksi dapat menjalankan seluruh ibadah haji adalah melalui pengaturan haid, yaitu dengan cara memajukan atau memundurkan haid sesuai dengan jadwal dan kebutuhan selama menunaikan ibadah haji dengan cara menkonsumsi beberapa obat hormonal yang menekan haid. Regulasi haid ini dilakukan berdasarkan sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 yang menyebutkan bahwa penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.

Pemeliharaan kesucian dan kesehatan berdampak pada peningkatan pola hidup dan kehidupan yang baik bagi seseorang dan masyarakat, baik aspek duniawi maupun ukhrawi. Dalam beribadah atau bermu’amalat, sangat erat kaitannya dengan pemeliharaan kesucian dan kesehatan, begitu pula sebaliknya,

pemeliharaan kesucian dan kesehatan berhubungan erat dengan ibadah. Salah satu bentuk pemeliharaan kesucian dan kesehatan dalam ibadah adalah haid.

Dalam Islam, istilah menstruasi disebut juga dengan katan“haid”. Menurut istilah syara’, haid ialah darah yang keluar dari

ujung rahim perempuan ketika sehat, tidak pada saat melahirkan bayi atau juga pada saat sakit. Darah tersebut keluar dalam masa tertentu. Sedangkan menurut madzab Imam Maliki, haid merupakan darah yang keluar pada perempuan dengan sendirinya pada waktu tertentu. Selaim itu, menurut madzab Imam Syafi’I, haid ialah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan, yang mana darah tersebut tidak dikarenakan suatu penyakit 1Saribanon, Nonon, Mursyidah Thahir, Ummu Salamah, dkk (2016).

Ahmad (2017) menjelaskan bahwa menurut seorang dokter spesialis, proses alamiah haid adalah ovum yang dilepas ke ovarium bertemu dengan spermatozoa di tuba falopi, campuran dari mani laki-laki dan dan perempuan akan terbentuk zigot, dan campuran ini akan bergerak cepat melalui tuba falopi menuju Rahim. Zigot tersebut akan mendapatkan nutrisi yang banyak pada mucus di membran bagian dalam rahim, yaitu berupa dinding tebal dan penuh nutrisi. Zigot kemudian membuat semacam terowongan untuk dirinya sendiri dan hidup di dalamnya. Ia mempunyai semua yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang, sebagaimana nutrisi dan oksigen. Jika pembuahan tidak terjadi, maka sel telur yang dilepaskan hanya akan hidup selama 8-12 jam, kemudian akan mati. Harapan untuk kehamilan pun menjadi gugur, dan rahim mulai meluruhkan dinding endometrium yang sudah dipersiapkan untuk kehamilan. Selanjutnya, pemadatan lapisan dinding rahim terhenti dan ketebalannya berkurang. Hal ini menyebabkan terhalangnya pembuluh arteri spiral yang membawa darah dari pembuluh arteri rahim. Pada saat hal ini terjadi, dinding rahim akan meluruh karena berhentinya suplai darah dan akan dikeluarkan dari rahim. Inilah yang menyebabkan terjadinya haid pada seorang perempuan 2Ahmad, Yusuf Al-hajj (2017).

Menurut Bahraen (2018) bahwa secara medis, siklus haid perempuan bisa memanjang atau memendek karena gangguan hormon atau penyakit tertentu. Normal masa haid adalah 3-7 hari, akan tetapi bisa lebih lama dari 7 hari atau lebih pendek dari 3 hari. Demikian juga dengan siklus haid, ia bisa panjang dan bisa pendek. Normalnya adalah 28 hari atau sebulan, yaitu 30 hari dan maksimal 31 hari. Dan realitanya, siklus haid dapat terjadi lebih pendek dari itu, yaitu 15 hari, sehingga seorang perempuan mengalami haid dua kali dalam sebulan. Sedangkan normalnya darah yang keluar pada saat haid adalah sebanyak 10mL80mL/hari tetapi rata-rata 35mL/hari. Berikut ini beberapa istilah dalam ilmu kedokteran seputar panjang pendeknya siklus haid: 3Bahren, Raehanul (2018).

Berkaitan dengan siklus haid seorang perempuan tersebut, pada saat ibadah haji, solusi agar seluruh jemaah haji perempuan usia reproduksi dapat menjalankan seluruh rukun sah haji adalah melalui pengaturan haid, yaitu dengan cara memajukan atau memundurkan haid sesuai dengan jadwal dan kebutuhan selama menunaikan ibadah haji. Cara tersebut dapat tercapai dengan menkonsumsi beberapa obat hormonal yang menekan haid, yaitu obat yang mengandung hormon seks wanita. Penundaan haid dengan cara ini secara tidak langsung mempengaruhi sistem endokrinologi reproduksi manusia, dan dapat mengganggu siklus haid 4Rajuddin (2009).

Regulasi haid tersebut dilakukan berdasarkan sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 yang menyebutkan bahwa penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah 5Komisi Fatma Majelis Ulama Indonesia (1979).

Notes

  • 1
    Saribanon, Nonon, Mursyidah Thahir, Ummu Salamah, dkk (2016).
  • 2
    Ahmad, Yusuf Al-hajj (2017).
  • 3
    Bahren, Raehanul (2018)
  • 4
    Rajuddin (2009)
  • 5
    Komisi Fatma Majelis Ulama Indonesia (1979).

Bibliographical Entries

  • Bahren, Raehanul. (2018). Fiqih Kontemporer Kesehatan Wanita. Jakarta: Pustaka Imam As-Syafi'i. p. 10-11
  • Saribanon, Nonon, Mursyidah Thahir, Ummu Salamah, et al. (2016). Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam. Jakarta: Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional. p. 13
  • Rajuddin. (2009). Ibadah Haji dan Upaya Mengatur Siklus Haid. Majalah Ilmiah Ukhuwah. Medan: Universitas Al Wasliyah. (4) 2. p.169-179
  • Ahmad, Yusuf Al-hajj. (2017). Mukjizat Al-Qur’an yang Tak Terbantahkan. Solo: PT. Aqwam Media Profetika; p. 374
  • Komisi Fatma Majelis Ulama Indonesia. (1979). Pil Anti Haid. Jakarta

Citation

Nur Toifah: Version 1.0. In: Maliki Encyclopedia. Published by Pusat Perpustakaan, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang,