Logo

Search the Maliki Encyclopedia

Article Haid dalam Ibadah Haji

Haid dalam Ibadah Haji

  • Version 1.0

Ringkasan

Terdapat enam rukun haji, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah (berdiam diri di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah sejak matahari tergelincir pada waktu dzuhur sampai terbenamnya matahari), thawaf, sa’i, tahallul (mencukur rambut), dan tertib. Bagi seorang perempuan yang belum menunaikan thawaf ifadhah sampai saat kloternya pulang ke tanah air karena sedang mengalami haid yang belum tuntas, maka baginya diperbolehkan menkonsumsi pil anti haid, dan mengajukan tanazul (penundaan pulang ke Tanah Air). Jika masa haidnya sudah selesai, maka wajib baginya untuk menunaikan thawaf ifadhah sebagai rukun sah ibadah haji kemudian pulang ke tanah airnya.

Dalam syari’at Islam, terdapat beberapa batasan bagi seorang perempuan yang mengalami haid. Batasan tersebut dapat menggugurkan beberapa kewajibannya sebagai umat Islam. Beberapa batasan atau larangan tersebut adalah: 1Azzam, Abdul aziz Muhammad, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas (2009.

  1. Shalat, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah.
  2. Puasa, baik puasa fardlu maupun puasa sunnah.
  3. Membawa dan menyentuh Al-Qur’an.
  4. Membaca Al-Qur’an.
  5. Masuk masjid, baik berdiam diri di dalamnya maupun
    berjalan-jalan di dalamnya.
  6. Melakukan hubungan suami istri.
  7. Thawaf mengelilingi ka’bah.

Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat enam rukun yang harus dilaksanakan oleh orang muslim. Rukun tersebut adalah niat ihram (niat haji karena ALLah SWT), wuquf di Arafah (berdiam diri di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah sejak matahari tergelincir pada waktu dzuhur sampai terbenamnya matahari), thawaf (mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali dimulai dari rukun hajar aswad dan selesai di rukun yang sama, sa’I (berlari kecil sebanyak 7 kali dari bukit shofa ke bukit marwa), tahallul (mencukur rambut), dan tertib (tidak meninggalkan salah satu rukun) 2Sarwat, Ahamd (2011).

Bertalian dengan thawaf, bagi wanita muslimah yang sedang menunaikan ibadah haji, kedatangan haid merupakan satu perkara yang tidak diharapkan, karena ia menjadikannya berada dalam keadaan hadats juga menghalanginya untuk menunaikan thawaf haji. Tetapi ibadah thawaf itu sendiri mempunyai beberapa pembagian dan hukumnya juga berbeda. Adapun macamnya thawaf adalah: 3ibid

  1. Thawaf Qudum: Thawaf ucapan selamat datang ke Mekah. Hukumnya adalah sunnah.
  2. Thawaf Sunnah: Thawaf yang dilakukan kapan saja.
  3. Thawaf Ifadah: Thawaf yang menjadi rukun sah ibadah haji. Hukumnya wajib ‘ain.
  4. Thawaf Wada’: Thawaf perpisahan. Hukumnya wajib.

Jika seorang wanita berhaji dan telah berihram untuk haji, lalu ia mengalami haid, maka tetap berihram sebagaimana yang lainnya. Ia boleh melakukan semua amalan haji. Mulai dari tanggal 8 Dzulhijjah dengan melaksanakan sunnah mabit di Mina, tanggal 9 Dzulhijjah melaksanakan wukuf di Arafah, lalu dilanjutkan dengan mabit di Muzdalifah, dan melempar jumrah pada hari ke-10, 11, 12, atau 13 Dzulhijjah.

Adapun yang dilarang bagi wanita sedang mengalami haid hanyalah thawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dan juga tidak melakukan ibadah yang umum yaitu shalat, puasa, dan menyentuh mushaf atau Al-Quran. Hal ini sesuai kisah ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari dan Muslim). Sedangkan untuk thawaf wada’, wanita haid mendapatkan keringanan untuk meninggalkannya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada’) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari dan Muslim) 4Tuasikal, Muhammad Abduh (2020).

Selanjutnya, bagi seorang perempuan yang belum menunaikan thawaf ifadhah sampai saat kloternya pulang ke tanah air karena sedang mengalami haid yang belum tuntas, maka baginya diperbolehkan menkonsumsi pil anti haid, dan mengajukan tanazul (penundaan pulang ke tanah air). Tanazul merupakan proses pemulangan jemaah haji lebih awal atau lebih akhir karena sakit atau sebab lain dengan cara pindah ke kloter yang berbeda dengan kloter pada waktu keberangkatan. Jika masa haidnya sudah selesai, maka wajib baginya untuk menunaikan thawaf ifadhah sebagai rukun sah ibadah haji kemudian pulang ke tanah airnya 5Ditjen PHU (2017).

Notes

  • 1
    Azzam, Abdul aziz Muhammad, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas (2009.
  • 2
    Sarwat, Ahamd (2011).
  • 3
    ibid
  • 4
    Tuasikal, Muhammad Abduh (2020)
  • 5
    Ditjen PHU (2017)

Bibliographical Entries

  • Azzam, Abdul aziz Muhammad, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. (2009). Fiqh Ibadah. Jakarta; Amzah. p.131-136.
  • Kementerian Agama RI Direktorat Penyelenggara Haji dan Umrah. (2017). Modul II Penanganan Kasus-Kasus Ibadah Haji Dan Satuan Opersional Arafah Mina. Jakarta: Kememterian Agama RI; p. 17.
  • Sarwat, Ahamd. (2011). Seri Fiqih Kehidupan (6) Haji dan Umrah. Jakarta: DU Publishing. p. 145
  • Tuasikal, Muhammad Abduh. (2020). https://muslim.or.id/18390-wanita-haidsaat-haji.html (Diakses, Pada hari kamis, 19 November 2020 pukul 22.50)

Citation

Nur Toifah: Version 1.0. In: Maliki Encyclopedia. Published by Pusat Perpustakaan, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang,