Obat Bebas Terbatas
- Version 1.0
- Published Tuesday, April 23, 2024
Table of Contents
Obat bebas terbatas merupakan golongan obat yang dijual bebas (sama seperti obat bebas) di apotek tanpa memerlukan resep dokter. Perbedaan yang mencolok dengan obat bebas yaitu golongan obat ini sebenarnya termasuk dalam obat keras yang disertai tanda peringatan yang pemberiannya dalam jumlah dan kadar zat aktif yang terbatas.
Penandaan pada kemasan untuk obat golongan ini berupa lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Obat ini disebut juga golongan W (Waarschuwing) yang berarti waspada.
Gambar. Contoh sediaan obat bebas terbatas dengan penanda kemasan berupa lingkaran biru bergaris tepi hitam.
Obat-obat dalam golongan ini mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya:
P No.1: Awas! Obat Keras. Bacalah aturan pemakaiannya
P No.2: Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
P No. 3: Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagin luar dari sediaan.
P No.4: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar.
P No.5: Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
P No.6: Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan.
Gambar. Contoh tanda peringatan yang tertera pada obat bebas terbatas.
Bibliographical Entries
- Anonim. (2006). Pedoman obat bebas dan bebas terbatas, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.
- Departemen Kesehatan, (1983). Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2380/A/SK/VII83 tentang tanda Khusus Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas.
Citation
Tim Prodi Sarjana Farmasi FKIK UIN Malang: „Obat Bebas Terbatas“, Version 1.0. In: Maliki Encyclopedia. Published by Pusat Perpustakaan, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang, Tuesday, April 23, 2024.