Obat Bebas
- Version 1.0
- Published Wednesday, April 24, 2024
Table of Contents
Obat bebas (OB) dikenal juga dengan sebutan obat OTC (over the counter), golongan obat ini dijual secara bebas di pasaran. Artinya konsumen sangat dimudahkan dalam mendapatkan obat golongan ini tanpa perlu menunjukkan resep dokter. Obat-obat kriteria ini
dimasukkan dalam kategori bebas karena memiliki efek samping yang rendah dengan kandungan bahan-bahan yang relatif aman. Meskipun penggunaanya tanpa resep dokter, sebaiknya konsumen atau pasien tetap berhati-hati dalam menggunakan obat yang dibeli dengan selalu memperhatikan petunjuk serta dosis pada kemasan.
Penandaan pada kemasan untuk obat golongan ini ditandai dengan lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Gambar. Contoh sediaan obat bebas dengan penanda kemasan berupa lingkaran hijau bergaris tepi hitam.
Obat-obat golongan bebas terbatas ini biasanya digunakan untuk mengatasi penyakit-penyakit yang ringan, seperti flu, demam maupun batuk. Selain obat, vitamin dan suplemen nutrisi juga termasuk dalam golongan ini.
Bibliographical Entries
- Departemen Kesehatan, (1994). Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 386/Menkes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Obat Bebas.
Citation
Tim Prodi Sarjana Farmasi FKIK UIN Malang: „Obat Bebas“, Version 1.0. In: Maliki Encyclopedia. Published by Pusat Perpustakaan, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang, Wednesday, April 24, 2024.