Logo

Search the Maliki Encyclopedia

Nur Toifah

Published Articles

Haid – Regulasi dalam Berhaji
Related Articles
Excerpt

Haid merupakan darah yang keluar dari ujung rahim perempuan ketika sehat, tidak pada saat melahirkan bayi atau juga pada saat sakit. Normal masa haid adalah 3-7 hari, akan tetapi bisa lebih lama dari 7 hari atau lebih pendek dari 3 hari. Demikian juga dengan siklus haid, ia bisa panjang dan bisa pendek. Normalnya adalah 28 hari atau sebulan, yaitu 30 hari dan maksimal 31 hari. Dan realitanya, siklus haid dapat terjadi lebih pendek dari itu, yaitu 15 hari. Pada saat ibadah haji, solusi agar seluruh jemaah haji perempuan usia reproduksi dapat menjalankan seluruh ibadah haji adalah melalui pengaturan haid, yaitu dengan cara memajukan atau memundurkan haid sesuai dengan jadwal dan kebutuhan selama menunaikan ibadah haji dengan cara menkonsumsi beberapa obat hormonal yang menekan haid. Regulasi haid ini dilakukan berdasarkan sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 yang menyebutkan bahwa penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.

Version1.0
Haid dalam Ibadah Haji
Related Articles
Excerpt

Terdapat enam rukun haji, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah (berdiam diri di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah sejak matahari tergelincir pada waktu dzuhur sampai terbenamnya matahari), thawaf, sa’i, tahallul (mencukur rambut), dan tertib. Bagi seorang perempuan yang belum menunaikan thawaf ifadhah sampai saat kloternya pulang ke tanah air karena sedang mengalami haid yang belum tuntas, maka baginya diperbolehkan menkonsumsi pil anti haid, dan mengajukan tanazul (penundaan pulang ke Tanah Air). Jika masa haidnya sudah selesai, maka wajib baginya untuk menunaikan thawaf ifadhah sebagai rukun sah ibadah haji kemudian pulang ke tanah airnya.

Version1.0

Articles in other language: