Logo

Search the Maliki Encyclopedia

Article Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular (PTM)

Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular (PTM)

  • Version 1.0

Ringkasan

Modal utama ketika melakukan serangkaian haji adalah kondisi kesehatan. Hal ini lah yang mempengaruhi kelancaran kegiatan haji mulai dari berangkat sampai kembali pulang ke tanah air. Dibentuk Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) penyakit tidak menular pada jemaah Haji sebagai tempat untuk sebagai pembinaan kesehatan jemaah haji

Ibadah haji merupakan ibadah yang dilakukan umat Islam setiap tahun. Minat masyarakat Indonesia melaksanakan ibadah haji sangat tinggi, sehingga melampaui batas kuota. Kematian pada jemaah haji disebabkan oleh penyakit jantung, paru-paru, diabetes melitus (DM) dan stroke. Hal inilah yang melatarbelakangi upaya pemerintah melakukan deteksi dini faktor risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) 1Direktorat PT2PTM (2019), khususnya pada jemaah haji. Penyakit tidak menular (PTM) adalah penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang ke orang, yang perkembangannya berjalan perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis) 2Permenkes (2015). Kondisi kesehatan jemaah haji merupakan modal dan sangat memengaruhi perjalanan dan kelancaran ibadah haji mulai dari tanah air, embarkasi, saat penerbangan, saat di Arab Saudi maupun saat kepulangan kembali ke tanah air. Terdapat beberapa kondisi atau penyakit yang akan bertambah berat selama perjalanan udara atau penyakit kardiovaskular yang belum terkontrol, penyakit saluran pernafasan sedang dan berat, kekurangan darah (Hb < 8 g/dL), hamil, demensia, dan gangguan jiwa berat yang belum terkontrol 3Direktorat PT2PTM (2014). Waktu daftar tunggu yang panjang perlu dimanfaatkan agar jemaah dapat mempersiapkan diri baik fisik dan mental, sehingga memenuhi kriteria istitha’ah menurut perspektif kesehatan. Data menunjukkan hampir 70% jemaah haji mendapatkan bimbingan manasik ibadah haji sebelum berangkat yang dilakukan oleh kelompok pengajian, kelompok bimbingan ibadah haji, travel haji dan umroh, serta kelompok bimbingan lainnya. Pemerintah sebagai penyelenggara kesehatan haji melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam rangka meningkatkan kesehatan jemaah haji sebelum berangkat, selama menunaikan ibadah haji dan sampai kembali ke tanah air.

Pembinaan kesehatan jemaah haji melalui Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) penyakit tidak menular pada Jemaah Haji dilakukan sejak awal mendaftar dengan tujuan menjaga agar jemaah haji tetap dalam keadaan sehat, terdeteksi dan terkendali faktor risiko penyakit tidak menular sedini mungkin 4ibid. POSBINDU penyakit tidak menular merupakan perwujudan dari peran serta masyarakat dalam upaya deteksi dini, pemantauan dan tindak lanjut dini terhadap faktor – faktor risiko penyakit tidak menular secara mandiri dan berkesinambungan 5ibid. . Pemantauan, pemeriksaan, perawatan dan pemeliharaan kesehatan lebih terarah dengan harapan penurunan angka kesakitan dan kematian jemaah haji akibat penyakit tidak menular dapat tercapai.

Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) penyakit tidak menular –Jemaah Haji meliputi:

  1. Penggalian informasi faktor risiko dari jemaah haji dengan wawancara sederhana tentang riwayat penyakit tidak menular pada jemaah haji dan keluarga, aktivitas fisik, merokok, konsumsi sayur dan buah, potensi terjadinya cedera, stress, gangguan jiwa berat, demensia dan lain-lain terkiat dengan terjadinya penyakit tidak menular.
  2. Pengukuran antropometri meliputi pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar perut, Indeks Massa Tubuh (IMT)
  3. Pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol total dan arus puncak ekspirasi (APE) dilakukan oleh tenaga kesehatan.
  4. Identifikasi faktor risiko dan konseling sesuai dengan faktor risiko yang ditemukan seperti upaya seperti berhenti merokok, diet dengan gizi seimbang, memperbanyak minum air putih, kepatuhan minum obat, melakukan aktivitas fisik secara benar, terukur dan teratur, manajemen stres. Kegiatan ini dilakukan oleh tenaga kesehatan atau tenaga pelaksanaan POSBINDU penyakit tidak menular jemaah haji terlatih.
  5. Melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayahnya termasuk upaya respon cepat sederhana dalam penanganan pra-perujukan 6Direktorat PT2PTM (2019).

Notes

  • 1
    Direktorat PT2PTM (2019)
  • 2
    Permenkes (2015)
  • 3
    Direktorat PT2PTM (2014)
  • 4
    ibid
  • 5
    ibid
  • 6
    Direktorat PT2PTM (2019)

Bibliographical Entries

  • Kementerian Kesehatan RI. Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular. (2019). Buku Pedoman Manajemen Penyakit Tidak Menular (Edisi Tahun 2019). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
  • Kementerian Kesehatan.  Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular. (2014). Buku Pedoman Umum Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular. Jakarta:  Kementerian Kesehatan RI.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tentang Istithaah. 2016
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular. 2015

Citation

Doby Indrawan: Version 1.0. In: Maliki Encyclopedia. Published by Pusat Perpustakaan, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang,