Logo

Search the Maliki Encyclopedia

Article Vaksin- Meningitis

Vaksin- Meningitis

  • Version 1.0
  • Published Wednesday, May 29, 2024

Ringkasan


Vaksinasi meningitis pada calon jemaah haji merupakan suatu usaha untuk melindungi jemaah dari infeksi meningitis meningokokus yang disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis. Tingkat kematian akibat infeksi bakteri ini lebih dari 50% apabila tidak ditangani dengan tepat. Pada saat ibadah haji, terjadi perkumpulan massa dalam jumlah yang banyak pada lokasi dan waktu yang sama. Para jemaah ini juga banyak melakukan berbagai aktivitas fisik bersama-sama. Kontak erat inilah yang rawan menimbulkan penularan infeksi meningitis antar jemaah haji. Kantor Kesehatan Pelabuhan memiliki wewenang untuk melakukan vaksinasi dan menerbitkan International Certificate Vaccination (ICV). Pemberian vaksin ini merupakan salah satu prasyarat untuk mendapatkan visa haji.

Kewajiban vaksin meningitis pada calon Jemaah haji


Pemberian vaksin meningitis merupakan prasyarat untuk mendapatkan visa haji. Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan vaksinasi meningitis pada jemaah haji maupun umroh sejak tahun 2012. Di Indonesia, kebijakan mengenai pemberian International Certificate Vaccination (ICV) diatur dalam Permenkes 58 Tahun 2013. Permenkes tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan wajib diberikan vaksinasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ICV merupakan surat keterangan yang berlaku untuk perjalanan internasional (termasuk perjalanan haji) yang menerangkan bahwa seseorang telah diberi vaksinasi terhadap penyakit tertentu. Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mempunyai wewenang untuk melakukan pelayanan vaksinasi meningitis dan penerbitan ICV. Beberapa rumah sakit juga telah ditunjuk untuk melaksanakan vaksinasi meningitis. Dalam hal ini, rumah sakit sebagai tempat vaksinasi meningitis harus membuat surat keterangan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penerbitan ICV oleh KKP setempat.1Rustika, Puspasari, H.W., Kusnali, A. (2018)
Vaksin Meningitis-Meningococcus ACYW-135 diberikan minimal satu bulan sebelum jadwal keberangkatan yang bersangkutan.2ibid Vaksinasi ini bertujuan untuk melindungi para calon jemaah haji maupun umroh terhadap penyakit meningitis meningokokus (meningokokus). Meningokokus disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis. Infeksi ini menyebabkan pembengkakan selaput otak dan sumsum tulang belakang (meningitis) dan infeksi dalam aliran darah (septikemia). Tingkat kematian meningokokus mencapai 50% apabila tidak ditangani dengan tepat, tergantung pada manifestasi klinis, usia dan serogrup. Apabila penderita dapat sembuh, sebanyak 20% menyisakan gejala sisa berat yang permanen seperti kehilangan pendengaran, nekrosis kulit, kejang atau amputasi lengan.3Yezli, S. Assiri, A.M., Alhakeem, R.F., Turkistani, A.M., Alotoibi, B. (2016)

Faktor risiko lain terjadinya infeksi seperti cuaca panas, kelembaban rendah, kelelahan fisik dan usia. Dimana sebagian besar jemaah merupakan usia tua dengan status Kesehatan yang buruk. Penanganan kasus meningokokus sangat penting karena bersifat segera dengan keparahan yang besar. Pemberian antibiotik yang tepat pada tahap awal. Adapun pencegahan dan pengendalian meningokokus dapat dilakukan melalui vaksinasi.

Terdapat tiga tipe vaksin yang tersedia saat ini, yaitu:

  1. Polysaccharide vaccines: vaksin bivalen (A, C), trivalen (A, C, W135) dan tetravalen (A, C, Y, W135). Vaksin ini tidak efektif bagi anak usia di bawah dua tahun. Imunitas dari vaksin hanya dapat melindungi selama tiga tahun setelah vaksinasi dan tidak menginisiasi imunitas seumur hidup.
  2. Polysaccharide-protein conjugate vaccines: vaksin monovalen (A atau C), tetravalen (A, C, Y, W135). Vaksin ini dapat digunakan oleh anak usia minimal satu tahun dan dapat melindungi lebih lama yakni lebih dari lima tahun setelah vaksinasi dan dapat menginisiasi imunitas seumur hidup.
  3. Vaksin kombinasi (HibMenC).

Pada konsensus yang diadakan oleh Meningococcal Leadership Forum (MLF) di Dubai pada tahun 2010 dihadairi oleh para pakar dari 11 Negara Timur Tengah menghasilkan suatu kesimpulan bahwa diperlukan pemberian vaksin meningitis meningokokus quadrivalent wajib diberikan karena tingginya angka kematian dan kesakitan akibat infeksi meningokokus, terutama pada jemaah haji. Insiden infeksi pada jemaah haji sebanyak 640 per 100.000 orang. Vaksinasi ini dapat melindungi para jemaah dan orang yang memiliki kontak dengan jemaah tersebut. Kebijakan vaksinasi meningokokus untuk jemaah haji maupun umroh akan terus diperbarui untuk mendapatkan vaksin ideal yang mempertimbangkan ketersediaan vaksin, harga yang murah, perlindungan terhadap seluruh serogrup yang invasive, keamanan, dan profil imun untuk seluruh usia. 4Shibl, A., Tufenkeji, H., Khalil, M., Memish, Z., and the Meningococcal Leadership Forum (MLF) Expert Group (2013)

Notes

  • 1
    Rustika, Puspasari, H.W., Kusnali, A. (2018)
  • 2
    ibid
  • 3
    Yezli, S. Assiri, A.M., Alhakeem, R.F., Turkistani, A.M., Alotoibi, B. (2016)
  • 4
    Shibl, A., Tufenkeji, H., Khalil, M., Memish, Z., and the Meningococcal Leadership Forum (MLF) Expert Group (2013)

Bibliographical Entries

  • Rustika, Puspasari, H.W., Kusnali, A. (2018). Analisis kebijakan pelayanan vaksinasi meningitis jemaah umrah di Indonesia. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan (21): 1
  • Shibl, A., Tufenkeji, H., Khalil, M., Memish, Z., and the Meningococcal Leadership Forum (MLF) Expert Group. (2013). Consensus recommendation for meningococcal disease prevention for Hajj and Umra pilgrimage/travel medicine. EMHJ (19): 4
  • Bulletin Master IPE. Volume 8. (2018). Meningitis Meningokokus. Kemenkes RI. ISSN 9772579361004
  • Yezli, S. Assiri, A.M., Alhakeem, R.F., Turkistani, A.M., Alotoibi, B. (2016). Meningococcal disease during the Hajj and Umrah Mass Gathering. International Journal of Infectious Disease (47): 60-64

Citation

Alvi Milliana: „Vaksin- Meningitis“, Version 1.0. In: Maliki Encyclopedia. Published by Pusat Perpustakaan, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang, Wednesday, May 29, 2024.