Logo

Search the Maliki Encyclopedia

Article Safari Wukuf

Safari Wukuf

  • Version 1.0
  • Published Wednesday, April 24, 2024

Ringkasan


Wukuf adalah salah satu rukun haji yang harus dilaksanakan oleh para jemaah haji, tanpa melakukan wukuf di Arafah maka hajinya dianggap tidak sah. Hal ini menjadi perhatian penting bagi panitia penyelenggara ibadah haji khususnya dalam memfasilitasi jemaah haji yang sakit ketika puncak haji tiba. Untuk itu panitia mengadakan program safari wukuf agar jemaah haji yang sakit tetap dapat diberangkatkan menuju Arafah untuk melaksanakan wukuf disana.

Pengertian Safari Wukuf


Safari Wukuf merupakan pelayanan Wukuf di Arafah bagijemaah haji sakit berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan yang didampingi oleh tenaga kesehatan dan pembimbing ibadah. Jemaah yang akan disafariwukufkan terlebih dahulu dilakukan seleksi sesuai kondisi penyakitnya untuk menentukan jemaah
yang memenuhi kriteria safari wukuf. Jemaah yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria akan dilaporkan kepada Kepala Daker Makkah untuk dibadalhajikan. Pelayanan safari wukuf dilakukan secara terkoordinasi antara Kepala KKHI dengan Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah. 1Kementerian Kesehatan Ri Pusat kesehatan Haji (2020)

Ketentuan Hukum Wukuf berdasarkan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI Tahun 2018 adalah sebagai berikut:2MUI (2018)

  1. Wukuf merupakan rukun haji yang utama dan harus dilaksanakan oleh orang yang berhaji. Oleh karena itu wukuf di Arafah hukumnya tetap wajib, meskipun pelaksanaannya dengan safari wukuf.
  2. Jemaah haji yang berhak disafariwukufkan ialah jemaah haji yang menderita sakit fisik dan/atau mental, serta masih memungkinkan untuk melaksanakan wukuf, meski dengan bantuan. Hukum melaksanakan wukuf baginya wajib dengan cara disafariwukufkan.
  3. Jemaah haji yang sakit dan tidak memungkinkan untuk disafariwukufkan ialah :
    • Menderita penyakit berat yang dikhawatirkan akan mengancam keselamatan jiwa atau akan memperberat penyakitnya;
    • Menderita penyakit menular yang mengancam jiwa orang lain;
    • Hilang akal (seperti gila);
  4. Bagi jama’ah yang memiliki udzur syar’i yang tidak memungkinkan disafariwukufkan sebagaimana dimaksud pada nomor [3], maka hajinya dibadalkan.

Adapun kriteria Safari Wukuf adalah sebagai berikut:3Kepala Pusat Kesehatan Haji (2017)

  1. Kesadaran baik.
    • Airway, breathing, circulation baik.
    • Glasgow coma scale (GCS) = 15.
    • Kesadaran psychiatrist baik (3P, Memuaskan, mempertahankan, dan mengalihkan perhatian).
    • Kemampuan menilai realita baik (tidak ada halusinasi waham).
  2. Hemodinamik (sirkulasi) stabil, mean arterial pressure (MAP) paling rendah 65 mmHg.
  3. Saturasi oksigen lebih dari 89 dengan nasal kanula 2 3 liter per menit.
  4. Transportable. Saat pemindahan tidak memperberat kondisi fisik, berpotensi menimbulkan kecacatan atau mengancam keselamatan jemaah haji sakit.
  5. Tidak menular / tidak infeksius.
  6. Penyakit tidak dalam periode akut.
  7. Tidak dalam krisis hipertensi.

Prosedur Pelayanan Safari Wukuf4Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2009)

  1. Penentuan kriteria jemaah sakit:
    • Pemeriksaan kesehatan oleh dokter kloter.
    • Diusulkan 3 hari sebelum pelaksanaan.
    • Seleksi akhir oleh dokter spesialis di KKHI.
    • Sansur menyeleksi jemaah yang dirawat di RSAS Makkah 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan.
    • Semua jemaah haji sakit ditampung di KKHI Makkah.
  2. Penentuan fasilitas Safari Wukuf dan persiapan logistik:
    • Tiap mobil disiapkan kit emergency.
    • Obat-obat untuk gawat darurat.
    • Siapkan makanan kecil, nasi kotak dan minum baik untuk pasien maupun petugas.
    • EKG Monitor dan DC Shock.
    • Ventimask dan obat-obat bronchodilator.
  3. Perlengkapan dan Persiapan Jemaah sakit:
    • Jemaah sakit disiapkan untuk berpakaian ihrom.
    • Dibimbing untuk niat haji oleh TPIHI.
    • Pasangkan label pada kain ihrom.
    • Pastikan kondisi jemaah sakit siap untuk berangkat safari wukuf.
  4. Persiapan transportasi:
    • Melakukan koordinasi dengan pelayanan umum Departemen Agama.
    • Pastikan kendaraan bersih dan disterilkan.
    • Lengkapi kasur, bantal dan alat tenun.
    • Siapkan tabung oksigen urinal dan pispot.
    • Sesuaikan jumlah kendaraan dengan jemaah yang akan di safari wukufkan.
  5. Seleksi Jemaah sakit:
    • Penderita Congestive Heart Failure.
    • Hipertensi Emergensi.
    • Oedem paru kardiogenik / non kardiogenik.
    • PPOK stadium lanjut dengan exacerbasi akut.
    • Asma persisten sedang-berat dengan exacerbasi akut.
    • Sirosis Hepatis dengan komplikasi.
    • Jemaah dengan gangguan kesehatan jiwa.
    • Hematemesis melena.
    • Diabetes mellitus dengan komplikasi.
    • Acute Coronary Syndrome dengan hemodinamik stabil/uncomplicated.
    • Fraktur tungkai bawah.
    • Cerebrovaskuler Disease.
    • Penderita dengan infeksi berat.
    • Penyakit keganasan.
  6. Pelaksanaan/Pendampingan Jemaah Safari Wukuf:
    Pada setiap kendaraan minimal diisi oleh petugas dokter, perawat, penjasa, pembimbing ibadah sesuai dengan kapasitas dan jumlah jemaah sakit di dalam mobil.

Pelaksanaan safari wukuf didalam bus yang disiapkan khusus. Safari wukuf jemaah sakit kondisi berbaring
Sumber : kumparan.com

Safari wukuf jemaah sakit dalam kondisi duduk
Sumber: dok : puskeshaji

Pelaksanaan Safari Wukuf akan menggunakan bus sebanyak 10 unit, terdiri dari 4 unit untuk posisi baring dan 6 unit untuk posisi duduk. Tiap bus terdapat tenaga kesehatan sebanyak 4 orang (masing-masing terdiri dari 1-2 orang dokter dan 1-2 perawat). Ambulans emergency yang akan mengawal perjalanan safari wukuf sebanyak 2 unit dengan 1 orang dokter untuk masing-masing ambulan. Untuk jemaah sakit di KKHI yang kondisinya tidak memungkinkan mengikuti Safari Wukuf, tetap akan didampingi tenaga kesehatan.5Kementerian Kesehatan Ri Pusat kesehatan Haji (2020)

Notes

  • 1
    Kementerian Kesehatan Ri Pusat kesehatan Haji (2020)
  • 2
    MUI (2018)
  • 3
    Kepala Pusat Kesehatan Haji (2017)
  • 4
    Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2009)
  • 5
    Kementerian Kesehatan Ri Pusat kesehatan Haji (2020)

Bibliographical Entries

  • MUI. (2018). Keputusan ijtima’ ulama komisi fatwa se-Indonesia VI tahun 2018. Majelis Ulama Indonesia.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik  Indonesia Nomor  1196/Menkes/Sk/Xii/2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Balai Pengobatan Haji Indonesia di Arab Saudi.
  • SK Kepala Pusat Kesehatan Haji Nomor HK.02.07/1/1988/2017 tentang Penetapan Kriteria Safari Wukuf Jemaah Haji Indonesia.
  • Kementerian Kesehatan RI Pusat Kesehatan Haji (2020). Petunjuk teknis pelayanan kesehatan klinik kesehatan haji Indonesia Makkah panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi bidang kesehatan tahun 2020 M/ 1441 H,  

Citation

M. Rizal Novianto: „Safari Wukuf“, Version 1.0. In: Maliki Encyclopedia. Published by Pusat Perpustakaan, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang, Wednesday, April 24, 2024.