Bibliographic Entry
BPOM RI, (2019). Peraturan BPOM Nom Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu dan Label. Jakarta: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia


