Bibliographic EntryBPOM. (2004). Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK. 00.05.4.2411 tentang
Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia.
BPOM. (2004). Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK. 00.05.4.2411 tentang
Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia.