Bibliographic EntryBPOM (2004). Keputusan Kepala BPOM No HK.00.05.4.2411. Tertanggal 17 Mei 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia.
BPOM (2004). Keputusan Kepala BPOM No HK.00.05.4.2411. Tertanggal 17 Mei 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia.